Kedudukan
Banser
Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
berkedudukan di Ibukota Negara RI Jakarta dalam sejarahnya merupakan kelanjutan
dari organisasi Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO) yang didirikan di tengah-tengah
pelaksaan Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi Jawa Timur, pada 10 Muharram 1353
Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934. Karenanya, keberadaan GP Ansor
tidak terlepas dan menjadi bagian integral Nahdlatul Ulama (NU), sebagi salah
satu Badan Otonom (Banom) yang memiliki tugas untuk mengorganisir kaum muda NU.
Posisi yang demikian menjadikan GP
Ansor mempunyai dua peran sekaligus yang memiliki ruang lingkup gerak yang
berbeda. Pada tataran sebagai ormas pemuda yang keberadaannya dijamin UU No. 8
Tahun 1985 tentang Keormasan, GP Ansor memiliki kemandirian, keleluasaan, dan
kebebasan dalam mengaktualisasikan visi dan misinya, orientasi, program serta
kegiatannya. Namun di sisi lain, sebagai salah satu Banom NU, GP Ansor pada
beberapa aspek mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk terikat kepada
ketentuan organisasi NU.
Dalam perjalanan perannya, selama
ini GP Ansor telah mampu mensinergikan kedua posisi dan peran tersebut secara
dinamis, proposional dan produktif. (Hernoe R)
JENIS
ANGGOTA GP ANSOR
Anggota GP Ansor terdiri dari:
1. Anggota biasa, selanjutnya
disebut anggota ialah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam,
berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota kehormatan, ialah setiap
orang yang dianggap telah berjasa kepada oganisasi dan disetujui penetapannya
sera disahkan dalam Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
SYARAT-SYARAT
ANGGOTA
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam
3. Berusia 20 tahun hingga 45 tahun
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan
semua keputusan dan peraturan organisasi.
TATA
CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Penerimaan angota dapat dilakukan
di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi
penerimaan anggota diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Pegusulan anggota kehormatan
dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan
Wilayah, atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh
persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.
Kewajiban
Anggota
Anggota Gerakan Pemuda Ansor
berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara
formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan
organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada
organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap
Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi
Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif dalam
kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan
seluruh pelaksanaan program organisasi.
Hak
Anggota
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak
:
1. Memperoleh perlakuan yang sama
dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan,
pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota,
mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang
bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi
pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap
keputusan organisasi tentang dirinya.
BERHENTI
DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Berhenti
Dari Anggotaan
1. Anggota biasa dan anggota
kehormatan Gerakan Pemuda Ansor keanggotaannya karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian
anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas
keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari
keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
Pimpinan Pengurus yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau
dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang pimpinan yang menandatangani kartu anggotanya.
Pemberhentian
Dari Keanggotaan
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor
dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan
kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang
mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syarat, peraturan
perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara,
anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang
dimana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang
yang khusus diadakan untuk itu.
3. Apabila dalam waktu 15 (lima
belas) hari peringatan tidak diindahkan, maka Pimpinan Cabang dapat
memberhentikan sementara secara tertulis selama jangka waktu 1 (satu) bulan.
4. Apabila selama waktu
pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki
kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan
kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
5. Anggota yang diberhentikan sementara
atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan
Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil
keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah
permintaan banding tersebut.
6. Dalam keadaan tertentu Pimpinan
Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang
anggota melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang khusus diadakan untuk itu.
Surat keputusan tentang pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan
tembusannya kepada Pimpinan Cabang tempat dia berdomisili.
7. Anggota yang diberhentikan
sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan
pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar